Polisi Gerebek Sarang Peredaran Obat Daftar G di Bekasi, Ribuan Butir Tramadol Disita 

Ade Suhardi
Polisi menggerebek sarang peredaran obat gelap daftar G, di Kampung Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi (Ade Suhardi/MNC Portal)

"Untuk tersangkanya sementara satu orang, karena di dalam Undang-Undang kesehatan yang kita kenakan, yang bisa diproses adalah hanya pengedar saja," kata Dedi.

Dedi melanjutkan, saat diperiksa, barang yang didapat tersebut didapat dari inisial K, kemudian dari pengakuan tersangka dari 8.000 butir ini dalam dua hari bisa laku terjual.

"Untuk barang ini dia menjual untuk tramadol satu papan itu harganya Rp25.000 kalau untuk eximer ini dengan seharga persepuluh butir ini harganya Rp10.000 jadi satu butir itu Rp1.000," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pil Eximer 4.000 butir, Tramadol 4.343 butir dan uang Rp600.000  serta ponsel Oppo A16.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades di Bekasi Ricuh, 2 Kubu Massa Bentrok

6 hari lalu

Viral Keributan hingga Baku Hantam di Mal Bekasi, Dipicu SPG Digoda

9 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Obat Keras di Bekasi, Mobil Disulap jadi Toko Berjalan

22 hari lalu

Lokomotif KA Batavia Bermasalah, Perjalanan KRL Lintas Cikarang Terganggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal