Polisi Gerebek Vila di Puncak Bogor, 2 Peracik Tembakau Sintetis Ditangkap

Putra Ramadhani
Polisi tangkap peracik tembakau sintetis. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Adapun modusnya, kedua pelaku meracik tembakau sintetis dengan menyewa vila di kawasan Puncak. Hal itu kerap dilakukan dengan berpindah-pindah vila untuk menghindari kejaran pihak kepolisian.

"Modusnya nyewa vila," terangnya.

Saat ini, RDP dan AFF sudah ditahan di Satnarkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua disangkakan melanggar Pasal 113 Ayat (2) dan atau 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

"Ancaman hukuman di atas 6 tahun tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika: Disalahgunakan Jadi Media Narkoba

Nasional
5 hari lalu

Terungkap, Bos Narkoba Andre The Doctor Jadi Penyuplai 2 Jaringan di Indonesia

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Megapolitan
10 hari lalu

Ambil Paket Sabu di Senen, Pria Ini Malah Ketahuan Simpan Ribuan Ekstasi di Indekos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal