Polisi Gerebek Vila di Puncak Bogor, 2 Peracik Tembakau Sintetis Ditangkap

Putra Ramadhani
Polisi tangkap peracik tembakau sintetis. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Adapun modusnya, kedua pelaku meracik tembakau sintetis dengan menyewa vila di kawasan Puncak. Hal itu kerap dilakukan dengan berpindah-pindah vila untuk menghindari kejaran pihak kepolisian.

"Modusnya nyewa vila," terangnya.

Saat ini, RDP dan AFF sudah ditahan di Satnarkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua disangkakan melanggar Pasal 113 Ayat (2) dan atau 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

"Ancaman hukuman di atas 6 tahun tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Dipecat dari Polri, Eks Kapolres Bima Kota Ditahan di Rutan Bareskrim

Nasional
11 jam lalu

Deretan Pelanggaran Eks Kapolres Bima Kota, Narkoba hingga Penyimpangan Seksual

Nasional
11 jam lalu

Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Polri Periksa 18 Saksi

Nasional
13 jam lalu

Selain Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Diduga Lakukan Penyimpangan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal