JAKARTA, iNews.id - Polisi memastikan telah menghentikan penyidikan kasus perusakan mobil Brio yang dilakukan pengemudi Fortuner arogan, Giorgio Ramadhan di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Giorgio juga tak lagi berstatus tersangka saat ini.
"Sudah dilakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sehingga kasusnya ditutup, per tanggal 23 Februari 2023 kemarin," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (6/3/2023).
Nurma menjelaskan, langkah itu dilakukan karena kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Pelapor juga disebut telah mengajukan penyelesaian secara restorative justice.
"Tak ada kewajiban lagi (bagi Giorgio). Kan RJ-nya di-acc, kemudian syarat-syaratnya sudah dipenuhi, makanya penyidik meng-SP3 kasus tersebut," ujar Nurma.
Menurut Nurma, Giorgio juga telah memberikan ganti rugi kepada korban bernama Ari Widianto.
Sebelumnya, viral perusakan mobil Brio oleh pengemudi Fortuner bernama Giorgio Ramadhan. Giorgio pun sempat dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.