Diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan Fatimah yang bersama AKP Novandi Arya Kharizma dalam kecelakaan tunggal di Senen, Jakarta Pusat, sebagai tersangka. Diketahui, kecelakaan tersebut membuat keduanya meninggal dunia lantaran mobil yang dikendarai terbakar.
"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan tersangka dalam kasus lakalantas tesebut," tuturnya.