Polisi Ingatkan Baim Wong Bisa Kena Pidana karena Prank Laporan KDRT

Ari Sandita Murti
Pasangan selebritis Paula Verhoeven dan Baim Wong (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Selebritis Baim Wong kembali menuai sorotan lantaran membuat konten prank lapor kasus KDRT ke polisi bersama istrinya, Paula Verhoeven. Polisi mengingatkan Baim Wong bisa terkena pidana soal laporan palsu.

"Mengarah (ke pasal) 220 soal laporan palsu. Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

Nurma mengakui perbuatan Baim Wong itu hanya prank belaka. Namun, dia menegaskan laporan ke polisi tidak boleh untuk main-main.

Adapun bunyi pasal 220 KUHP tersebut, barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

"Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," ujar Nurma.

Sebelumnya, Baim Wong mengunggah video prank polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Video tersebut berjudul 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton video ini sebelum di takedown'.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Film
13 hari lalu

Baim Wong Garap Film Semua Akan Baik-Baik Saja Sangat Personal, Banjir Air Mata!

Internasional
20 hari lalu

Tak Main-Main! Thailand Ancam Penjarakan Pelaku Prank April Mop

Nasional
29 hari lalu

7 Fakta Baru Kematian Cucu Mpok Nori, Nomor 5 Menyayat Hati

Health
29 hari lalu

Stres Rumah Tangga Bisa Picu Keguguran? Ini Penjelasan Medisnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal