Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen Perindo: RUU Pemilu Versi Partai-Partai Nonparlemen di GKSR bakal Diserahkan ke DPR
Advertisement . Scroll to see content

GKSR Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen dalam Revisi UU Pemilu

Minggu, 27 September 2026 - 07:05:00 WIB
GKSR Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen dalam Revisi UU Pemilu
Partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR). (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam revisi Undang-Undang Pemilu ditetapkan sebesar 1 persen. Usulan tersebut disampaikan untuk membuka peluang partai politik nonparlemen memperoleh kursi di DPR.

"GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accoord di dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," ujar Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan dalam acara HUT ke-1 GKSR di kawasan Grand Hyatt, Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Said, usulan ambang batas 1 persen merujuk pada hasil penelitian mengenai sistem pemilu, termasuk penggunaan rumus Taagepera. Dia menilai angka tersebut tidak seharusnya diubah untuk kepentingan partai politik yang telah berada di parlemen.

Selain ambang batas parlemen, GKSR juga mengusulkan penyederhanaan proses verifikasi bagi partai politik peserta pemilu.

Said mengatakan partai politik nonparlemen yang sebelumnya telah mengikuti pemilu dan menjalani verifikasi administrasi serta verifikasi faktual cukup menjalani verifikasi administrasi untuk pemilu berikutnya.

Sementara itu, partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu tetap diwajibkan menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Tidak ada alasan bagi partai parlemen, delapan parpol yang ada di DPR, mengotak-atik angka untuk akal-akalan. GKSR meminta agar di dalam revisi Undang-Undang Pemilu ini, partai politik parlemen cukup mendaftar. Tidak perlu diverifikasi administrasi (vermin) dan tidak perlu diverifikasi faktual atau verfak," tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut