"Selanjutnya, pelaku kejahatan akan menyuruh calon korbannya untuk foto setengah telanjang atau telanjang dengan iming-iming diberi uang jutaan rupiah," kata Ade lebih.
Setelah calon korban mengirimkan foto telanjang, pelaku akan meminta mereka untuk membuat video pornografi yang lebih eksplisit. Pelaku kemudian menggunakan foto atau video sebelumnya untuk mengancam korban agar mengikuti permintaannya.
"Selanjutnya, pelaku kejahatan akan kembali menyuruh calon korbannya untuk melakukan hubungan intim yang direkam dan dikirimkan ke pelaku. Jika korban menolak, pelaku akan mengancam menyebarkan foto atau video setengah telanjang yang sudah dikirimkan sebelumnya untuk diketahui umum," ujar Ade.