"Korban sudah dioperasi dan sudah bisa diambil pecahan (proyekil) itu," katanya.
Pengemudi ojek online Andreansah kondisinya telah membaik. Dia telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Green Lake City, Kota Tangerang Banten pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 29 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut.
Akibat peristiwa itu, selain terjadi korban salah tembak, seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas kena bacok. Kemudian, satu anak buah lainnya, Angky mengalami putus pada empat jari tangan kanan dan seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, tertabrak.
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.