Dia dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebut total ada 76 orang berada di dalam gedung saat insiden terjadi. Dari jumlah itu, 54 orang berhasil selamat, sementara 22 lainnya meninggal dunia.