Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Tewas, Polisi Periksa Dokter yang Pertama Periksa
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan, Kejagung Tegaskan Siap Hadapi

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 13:44:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan, Kejagung Tegaskan Siap Hadapi
Kejaksaan Agung merespons santai langkah hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons santai langkah hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kejagung menegaskan seluruh proses hukum dan penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan KUHAP serta siap menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapinya di persidangan.

"Penyidik dan penasihat hukum tersangka memang memiliki hak mengajukan praperadilan, itu diatur dalam KUHAP. Pada prinsipnya kami siap menghadapi dan nanti akan menunjuk tim yang akan menghadiri persidangan," ujar Kapuspenkum Kejagung.

Pihak Kejaksaan Agung meyakini bahwa prosedur penyelidikan hingga penyidikan yang dijalankan oleh Tim Penyidik 9 telah memenuhi bukti hukum yang kuat dan objektif.

Selain merespons gugatan praperadilan, penyidik Kejagung juga menggelar pemeriksaan terjadwal terhadap Febrie Adriansyah (FA) bersama tersangka lain berinisial NH. Dari lima saksi/tersangka yang dipanggil, tiga orang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam dua kapasitas, yakni sebagai saksi sekaligus tersangka.

Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana korupsi asal. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi sejumah alat bukti baru.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut