Menurutnya, Dinar dan Dirham yang dipesan dari PT Aneka Tambang (Antam) dijadikan sebagai mata uang untuk bertransaksi khusus di Pasar Muamalah. Nilai tukar dirham dan dinar tersebut dipatok lebih tinggi 2,5% sebagai margin keuntungan.
"Dinar dan dirham yang digunakan menggunakan nama tersangka ZS dengan tujuan sebagai penanggungjawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut," ucapnya.
Dia menyampaikan, Zaim terancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
"ZS dipersangkakan Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," katanya.