Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan Arie Gustiawan pada 6 Oktober 2019 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/934/X/2019/PMJ/Ditrekrimum.
Para tersangka dijerat dua Pasal 303 KUHP dan / atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat sampai sepuluh tahun penjara. Polisi juga menetapkan tujuh orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu YS, SN, FD, AY, HN dan MR. "Penanggung jawab operasional, HS (DPO)," ujar Abdul.
Dia mengungkapkan, mereka menamakan kelompok perjudian itu RBS 29. Penanggung jawab sistem permainan dan admin, yaitu Heng Leo Saputra Hidayat dan koordinator pengawas, yaitu M Yusup alias Acay.
"Upah setiap pegawai atau karyawan dalam perjudian tersebut menerima gaji setiap harinya bervariasi mulai dari Rp150.000 -Rp250.000 per hari," katanya.