JAKARTA, iNews.id- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terus mengusut kasus tabrak lari terhadap pesepeda di Bunderan Hotel Indonesia (HI). Ditlantas Polda Metro mulai memeriksa saksi, termasuk saksi kunci peristiwa itu.
"Hari ini kita jadwalkan periksa saksi termasuk saksi kunci," kata Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Saksi kunci yang dimaksud merupakan penumpang yang berada di mobil Mercedes Benz (Mercy). Pengemudi yang menabrak pesepeda itu memang mengunakan mobil Mercy
"Itu sudah kita dapatkan identitasnya dan rencana kita panggil hari ini," ujar dia.
Diberitakan, pengemudi Mercedes Benz bernopol B-1728-SAQ yang menabrak pesepeda di Bundaran HI, pada Jumat, 12 Maret 2021 berhasil ditangkap. Pengemudi itu ditangkap di Bintaro.
"Kita bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama MDA, umur 19 tahun. Ditangkap di Bintaro, dan tadi status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," kata Sambodo kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).
Polisi langsung melakukan pemeriksaan setelah pelaku ditangkap. Kini polisi sudah menetapkan pengemudi Mercy itu sebagai tersangka.