JAKARTA, iNews.id - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengakui aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang anggota Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya. Dia menegaskan anggota yang terlibat sudah diproses.
“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan tentunya saat ini tadi anggota sudah kami panggil, sudah kami tarik, dan kami akan proses,” ujar Latif, Jumat (5/7/2024).
Latif menjelaskan dari tiga anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya yang terlibat, hanya satu anggota yang diduga melakukan pungli terhadap sopir mobil pikap. Ketiga anggota tersebut memiliki inisial pangkat Aipda, Aiptu, dan Brigadir.
“Anggota kami ada tiga yang berada di tempat tersebut. Tetapi yang melakukan ini memang satu. Namun, karena mereka tidak saling mengingatkan, ketiganya tetap kami tindak,” kata Latif.
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat tiga bagian yang menunjukkan mobil pikap melaju hendak keluar tol dan berpindah lajur. Mobil tersebut kemudian dihentikan oleh anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya. Meskipun tidak terdengar percakapan antara sopir pikap dan anggota polisi, terlihat sopir memberikan sejumlah uang kepada polisi.
Latif menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini.
“Saya meminta maaf kepada masyarakat, terutama kepada orang yang mengalami langsung dan berkomunikasi dengan anggota saya di lapangan. Ini merupakan tindakan yang tidak terpuji oleh anggota kami, dan sekali lagi saya meminta maaf atas kesalahan ini,” tuturnya.