Polisi: Reza Artamevia Beli Sabu Rp1,2 Juta

Irfan Ma'ruf
Rilis kasus narkoba yang menjerat Reza Artamevia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

Yusri memaparkan, Reza ditangkap polisi pada Jumat, 4 September 2020 pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur. Barang bukti yang diamankan dari tangan Reza satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.

Akibat perbuatannya, Reza telah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Sebelumnya, Reza menyesal usai ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Reza dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya hari ini.

"Atas nama pribadi saya menyesal dan minta maaf," ucap Reza yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
7 jam lalu

Pesan Haru Beby Prisillia yang Rindu Onad: Babe, I Miss You

Internasional
18 jam lalu

Umumkan Rencana Serang Kartel Narkoba Meksiko, Trump: Ini seperti Perang!

Nasional
22 jam lalu

Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal