JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas pemasok narkoba jenis sabu untuk artis Reza Artamevia yang ditangkap pada Jumat (4/9/2020). Polisi pun langsung memburu pemasok tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pemasok sabu untuk Reza berinisial F. Yang bersangkutan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kemudian kita lakukan pendalaman yang bersangkutan untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram ini, kemudian tersebut satu orang yang sekarang menjadi DPO inisialnya F," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Dalam penangkapan Reza, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu sabu seberat 0,78 gram. Polisi juga menyita alat isap sabu beserta korek api.
"Ada dompet, ada alat isap yang biasa kita sebut bong, dan ada korek api. Ini ada keterkaitan semuanya," katanya di Mapolda Metro Jaya.
Yusri menyebut hasil tes urine Reza menunjukkan yang bersangkutan positif amfetamin. Dia menyebut reza ditangkap di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur.
"Perempuan dengan inisial RA, yang bersangkutan memang public figure. Waktu kejadian Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur," ucap Yusri.