Polisi Ringkus Calo Tiket Kapal Laut di Pelabuhan Tanjung Priok

Yohannes Tobing
Polisi Ringkus Calo Tiket Kapal Laut di Pelabuhan Tanjung Priok (foto: istimewa)

BY pun menawarkan tiket kapal laut kepada calon pemudik dengan harga selangit berkisar Rp450.000 hingga Rp850.000. Dia bahkan telah beraksi selama satu tahun terakhir.

"Sebenarnya yang bersangkutan sudah beroperasi selama satu tahun. Tersangka ini lebih sering memanfaatkan situasi penting seperti Nataru dan momen mudik Lebaran ini," kata Wiratama. 

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan terancam dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KKP Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Ikan Salem, Rugikan Negara Rp4,48 Miliar

Megapolitan
1 hari lalu

Dikawal Polisi, Ratusan Motor Masuk Tol Tarumajaya Imbas Banjir Akses Menuju Tanjung Priok

Megapolitan
1 hari lalu

Pohon Tumbang di Rel Kereta, 4 Perjalanan KRL Tanjung Priok Dibatalkan

Megapolitan
11 hari lalu

Selain Mulut Berbusa, Jasad 3 Orang Sekeluarga di Jakut Juga Melepuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal