Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa Ajukan Praperadilan terkait Ijazah Jokowi ke PN Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mau Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Rabu, 05 Agustus 2026 - 03:30:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mau Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (dok. Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang akan menempuh gugatan praperadilan atas kasus hukum yang menyeretnya. Kejagung mempersilakan langkah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, ketentuan tersebut sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

Oleh karena itu, pihaknya tak ingin mempertentangkan hak dasar tersangka untuk melakukan menempuh upaya hukum.

"Silakan, itu hak tersangka dan PH (penasihat hukum). Kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).

Sebelumnya diberitakan, Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua permohonan gugatan praperadilan. Dua gugatan itu terkait upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut