Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor di Tangerang dan Jakarta, Beraksi Lebih dari 100 Kali

hambali
Komplotan spesialis pencuri motor yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang Raya diringkus polisi. Total 10 pelaku diamankan. (Foto: Istimewa)

Tak berhenti, petugas terus memburu pelaku lain dalam komplotan ini. Berikutnya, RMY dan MF dicokok di daerah Angke, Jakarta Barat. Dari keduanya disita kunci leter T dan 4 mata kunci. Barang hasil curian dijual kepada penadah berinisial W dan DR.

"Pelaku W masih DPO. Dari keterangan para tersangka bahwa para tersangka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor 
jenis roda dua di wilayah DKI Jakarta dan daerah Banten lebih dari 100 kali," kata Sarly

Dari para pelaku, petugas di antaranya mengamankan 20 unit sepeda motor hasil curian, 3 bilah golok, dan kunci leter T. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 Juncto Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan 7 tahun," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Motor
1 hari lalu

Mahir Ngerem Belum Cukup, Ini 3 Etika Penting Pengendara Motor di Jalan

Megapolitan
8 hari lalu

Viral Pria Disekap Orang Ngaku Intel di Plaza Pondok Gede, Uang dan Motor Digasak  

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo: Kita akan Punya Mobil dan Motor Buatan Indonesia Sendiri

Motor
1 bulan lalu

Suzuki Saluto Tak Kunjung Dijual di Indonesia, Ini Penyebabnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal