Di tengah perjalanan, Ling meminta korban berhenti untuk membantunya mengangkat sebuah speaker ke dalam mobil. Saat korban lengah, pelaku lebih dulu masuk ke mobil dan langsung tancap gas meninggalkan korban di lokasi.
Mobil curian itu kemudian digadaikan. Polisi mengamankan mobil tersebut bersama satu unit ponsel milik korban. Kini, Ling telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.