JAKARTA, iNews.id – Pengemudi Fortuner berinisial MFA yang ditetapkan tersangka atas kasus menodongkan senjata api (pistol) kepada warga saat kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jakarta Timur disebut memiliki kartu tanda anggota (KTA) Perbakin.
Namun, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Perbakin tidak pernah menerbitkan kartu anggota untuk koboi jalanan berinisial MFA yang viral lantaran menodongkan pistol kepada pengendara motor di Duren Sawit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kepolisian menemukan kartu anggota Perbakin atas nama MFA saat dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Namun saat dilakukan konfirmasi, Perbakin menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan kartu keanggotaan untuk MFA.
"Perbakin DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan atas nama yang bersangkutan," kata Yusri saat ditemui di Gereja Katedral, Jakarta, Sabtu (3/4/2021).
Atas temuan tersebut polisi pun menetapkan MFA sebagai tersangka atas penggunaan senjata air soft gun secara ilegal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.
"Kami persangkakan Undang-Undang No. 12 tahun 1951," kata Yusri.
Dia juga menambahkan bahwa saat ini tersangka MFA telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini," katanya.