BOGOR, iNews.id – Polisi segera memanggil manajemen rumah sakit (RS) UMMI yang dilaporkan oleh Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Bogor terkait merahasiakan hasil tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dirawat di rumah sakit tersebut. RS UMMI dinilai menghalangi atau menghambat dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular covid-19.
Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, polisi tengah mempersiapkan administrasi proses penyelidikan untuk memeriksa saksi-saksi terkait laporan polisi yang telah diterima.
"Benar Polresta Bogor Kota telah menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran dilaporkan dari pihak gugus. Penyidik sedang siapkan admisnistrasi penyelidikan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait dengan pelanggaran terutama dari pihak rumah sakit. Untuk lebih jelasnya silakan mencari informasi ke pihak pelapor," ucap Rachmat, Sabtu (28/11/2020).
Informasi terhimpun, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS UMMMI diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar covid-19. Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.