JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Kota telah menetapkan berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka John Kei dan anak buahnya lengkap alias P21. Usai penetapan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan menyerahkan John Kei cs ke Kejari Tangerang Kota.
"Pagi ini akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan John Kei cs," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Tidak hanya John Kei dan anak buahnya, menurut dia, penyidik juga akan menyerahkan barang bukti kasus tersebut. "Kita tahu bersama, bahwa hari ini adalah tahap dua yang akan ada penyerahan dari tim penyidik dan tersangka, barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam hal ini," tuturnya.
John Kei dan 38 anak buahnya terancam pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang terkait permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
John Kei dan gerombolannya juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap mereka yakni pidana mati.
Seperti diketahui, John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di tempat dan waktu yang berbeda. Polisi menangkap John Kei beserta kawananya itu setelah melakukan aksi premanisme dengan cara melakukan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang.
Tidak sampai di situ, anak buah John Kei juga menyerang kelompok Nus Kei berinisial ER dengan cara membacok berulang kali hingga tewas. Ada pula satu korban berinisial AR yang mengalami putus jari tangan akibat sabetan senjata tajam (sajam).