JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah merampungkan rekonstruksi kasus John Kei dan anak buahnya di lima lokasi pada Senin, 6 Juli 2020. Rekonstruksi yang memeragakan 67 adegan itu mengungkap fakta baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari 37 tersangka dihadirkan dalam reka adegan terungkap beberapa fakta baru yang merupakan hasil pengembangan. Prarekonstruksi kasus John Kei pada 24 Juni menampilkan 43 adegan, sedangkan rekonstruksi pada Senin kemarin menampilkan 67 adegan.
"Jika kami bandingkan dengan pra-rekonstruksi, ada beberapa penambahan. Ada temuan baru dan pengembangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan rekonstruksi ini dilakukan di lima lokasi. "Tiga lokasi digunakan para aktor intelektual dan para tersangka melakukan pembicaraan, pemufakatan, persiapan perencanaan, dan dua lokasi lainnya sebagai lokasi eksekusi di Kosambi dan Perumahan Green Lake City," ujarnya.
Dalam rekonstruksi terungkap 4 fakta baru terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Yustus Corwing Rahakbau dan perusakan di rumah Nus Kei, Tangerang, Banten. Berikut 4 fakta baru tersebut.