Polisi Sita 2 Juta Butir Pil Hexymer Ilegal, Pengedar Ditangkap

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti pil Hexymer 2 yang diedarkan tersangka ZK dalam gelar perkara di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id – Polres Metro Jakarta Utara menangkap ZK, pengedar obat ilegal merek Hexymer 2. Dalam penggerebekan gudang tempat penyimpanan obat itu disita 2 juta butir pil penenang tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ZK telah menjalankan operasinya selama 2 hingga 3 tahun. Dia mengedarkan pil tersebut ke sejumlah toko di Koja, Jakarta Utara.

Menurut Yusri, keuntungan dari hasil penjualan pil yang sudah dilarang beredar itu sangat besar. Satu botol obat berisi 1.000 butir dijual Rp230.000. Keuntungan dari penjualan itu Rp20.000.

"Dari total sekitar 2 juta butir, dihargai Rp10.000 dia dapat Rp20 miliar," kata Yusri saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Polres Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).

Dia memastikan polisi saat ini masih mengejar pemasok obat itu. Sebab, dalam pemeriksaan ZK mengaku disuplai obat 1-2 kali dalam seminggu.

Dalam penggerebekan gudang milik ZK pada Selasa (18/2/2020) lalu, polisi menyita barang bukti 2.016.000 butir hexymer dan 37.500 butir trihexyphenidyl. Obat-obatan ini termasuk dalam kategori obat keras dan hanya bisa membelinya dengan resep dokter.

Yusri menegaskan, polisi akan menguji barang obat tersebut ke labfor Polri untuk memastikan keasliannya. Adapun ZK disangkakan Pasal 197 jo Pasal 196 UU Kesehatan. Pria asal Aceh itu terancam 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Seleb
26 menit lalu

Insanul Fahmi Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini, Kasus Apa?

Megapolitan
7 jam lalu

Kapolda Metro Mutasi Kasat Reskrim hingga Kapolsek, Ini Daftarnya

Megapolitan
13 jam lalu

Perakit Senjata Ilegal di Sumedang Sulap Airsoft Gun Jadi Senpi, Belajar lewat YouTube

Megapolitan
13 jam lalu

Terungkap! Ini Peran 5 Tersangka Pabrik Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal