Polisi Sita 43.000 Pil Ekstasi dan 50 Kg Sabu dari Komplotan Malaysia

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan komplotan jaringan internasional asal Malaysia di Jakarta, Rabu (28/11/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id – Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dibawah pimpinan AKBP Doni Alexander mengamankan ribuan pil ekstasi dan puluhan kilogram sabu-sabu yang akan diedarkan di Indonesia. Dalam kasus ini, pelaku yang diciduk berjumlah empat orang dan diduga merupakan komplotan jaringan internasional asal Malaysia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada sekitar 50 kg sabu-sabu dan puluhan kotak berisi total 43.000 butir pil ekstasi yang ditemukan di sebuah mobil boks merek Daihatsu Luxio di depan Ruko HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru, Riau. Mobil tersebut sudah dimodifikasi oleh para pelaku.

“Tiga tersangka yang berhasil diamankan dari kasus ini di antaranya, berinisial WS (43), MS (43), dan F (39). Mereka diduga bagian dari jaringan internasional,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial AS di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, beberapa bulan lalu. Dari penangkapan AS, didapatkan beberapa informasi penting.

“Tersangka AS mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka WS. Lalu, dari keterangan itu, dikembangkan anggota kepolisian hingga akhirnya berhasil menangkap semua pelaku ini berikut barang buktinya,” kata Argo.

Meski sudah mengamankan ketiga pelaku, polisi saat ini masih mengejar seorang bandar besar berinisial AAK dan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial TS.

“Dan ada satu pelaku lain juga yang diduga terlibat dalam jaringan ini yaitu, pelaku VR. Saat ini yang bersangkutan diketahui merupakan narapidana di LP Cipinang (Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur),” ungkap Argo.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi

Megapolitan
11 jam lalu

Polisi Sita Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Megapolitan
21 jam lalu

Reuni 212 Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas

Megapolitan
2 hari lalu

2 Maling Motor yang Todong Senpi di Depok Ditangkap, Ini Tampangnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal