“Ini yang kami sita untuk petasan yang tidak memiliki izin dan bahan ledakan petasan juga dapat menyebabkan kebakaran dan kematian,” ujarnya.
Puluhan petasan dibawa ke Polsek Jatinegara. Sedangkan untuk pedagan yang baru kedapatan menjual petasan sekali, polisi meminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak menjual petasan dengan daya ledak berbahaya.
Sementara untuk pedagang yang sudah pernah tertangkap razia, Polsek Jatinegara akan mengganjar hukuman mulai dari tindak pidana ringan hingga berat.
“Ini masih kami periksa terlebih dahulu, dari mana asal petasan, sudah berapa lama mereka menjual, dan sebagainya,” ucapnya.
Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Sutikno mengimbau kepada warga untuk peduli dan berperan serta agar wilayah Jatinegara aman terkendali. Dia meminta warga untuk tidak menyalakan petasan maupun menjualnya.