Polisi Tangkap 1 Keluarga Pengelola Judi Online di Bogor, Omzet Capai Rp80 Miliar

Irfan Ma'ruf
Polisi menangkap satu keluarga pengelola judi online di Bogor, Jawa Barat. Omzet bisnis haram itu mencapai Rp80 miliar. (Foto: Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar judi online yang dikelola satu keluarga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Omzet bisnis haram itu mencapai Rp80 miliar.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut dimulai sejak 1 Mei 2024. Pihaknya lantas melakukan penangkapan pada 30 Mei 2024.

“Modus operandi dari pada para pelaku dalam mengoperasionalkan judi online ini yaitu para tersangka membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Wira mengungkapkan, sebanyak 23 orang tersangka ditangkap. Lima di antaranya berstatus sebagai pengelola, sedangkan sisanya sebagai admin.

“Kan pengelola ada 5, 3 orang ini adalah anak. Jadi bapak, ibu dan anak. Nah 18 orang ini rata-rata teman dari 3 orang anaknya. Jadi direkrut, yang mudah diajak komunikasi dan benar-benar yang sudah dikenal,” ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
18 jam lalu

Puspadaya Perindo Kawal Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan di Polda Metro

1 hari lalu

FIFA ASEAN Cup 2026 Dimulai Hari Ini, Polisi Imbau Pengendara Hindari Macet di GBK

2 hari lalu

Ada Demo Hari Ini, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas hingga DPR

3 hari lalu

Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal