Dia memerinci, kelima pengelola itu berinisial EA, AL, NA, AT dan IL. Sementara 18 admin berinisial AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN, dan DH.
Seluruh tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda, yakni di Perumahan Grand Kartika, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Jalan Anggur Raya, Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor; Tower B Apartemen Sentul Tower di Babakan Madang, Kabupaten Bogor dan di Tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View, kelurahan Bojong, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Menurut Wira, para tersangka memakai chip yang digunakan pengguna judi online untuk bertaruh. Satu miliar chip dijual dengan harga Rp65.000.
Pemain yang menang dalam berbagai permainan dapat menukar chip yang diperoleh kepada admin dengan harga Rp60.000 per satu miliar chip.
“Hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar ataupun diperkirakan Rp80 miliar,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan Z Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.