Polisi Tangkap 10 Pengedar Narkoba di Bogor, 1 Orang Berstatus Mahasiswa

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi pamerkan barang bukti narkoba yang disita dari 10 pengedar di Bogor. (foto: Putra/MNC)

BOGOR, iNews.id- Polres Kabupaten Bogor menangkap 10 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. Sebanyak 35,5 gram sabu siap edar dan ganja 103,17 gram disita.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan dari 10 tersangka tersebut, empat orang diantaranya pemakai sabu, lima orang pengedar sabu dan satu orang pengedar ganja. Pengedar ganja diketahui masih berstatus mahasiswa.

"Dari 10 tersangka ini rentan usianya bermacam-macam. Yang usianya 30 sampai 44 tahun ada lima orang, sementara yang berusia 19 sampai 20 tahun ada lima orang," kata Harun, Selasa (16/3/2021).

Harun mengungkapkan para tersangka masih dengan modus lama yaitu sistem tempel. Sistem tempel ini memang modus yang kerap dipakai para pengedar.

"Rata-rata modus mereka menempelkan narkoba di tempat atau media yang sudah disepakati. Jadi penjual memfotokan lokasi dan media tempelnya, pembeli tinggal mengambil," jelas Harun.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

MNC University Gelar Seminar Smart Tax for Digital Workers, Bekali Mahasiswa dan Camaba tentang Pajak Era Digital

4 hari lalu

Gugat UU IKN ke MK, 3 Mahasiswa Minta Pelantikan Prabowo-Gibran Diulang

9 hari lalu

Polda Metro Bongkar Lab Tembakau Sintetis di Gambir Jakpus, Pelaku Jualan di Medsos

10 hari lalu

Geledah Kantor Summarecon di Bogor, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal