Polisi Tangkap 10 Pengedar Narkoba di Bogor, 1 Orang Berstatus Mahasiswa

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi pamerkan barang bukti narkoba yang disita dari 10 pengedar di Bogor. (foto: Putra/MNC)

Harun mengatakan tersangka yang masih mahasiswa berinisial FK. FK merupakan Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor sebagai pengedar ganja. Kepada polisi, tersangka mengaku baru satu bulan menjadi pengedar ganja.

"Jadi FK ini dapat barang dari MJ asal Jakarta Timur. Saat ini MJ masih dalam pengejaran," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidananya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal sebesar Rp1 miliar dan maksimal Rp8 miliar.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

BNN Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Jaringan Golden Triangle, Sita 160 Kg Sabu

Nasional
4 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Seleb
9 hari lalu

‎Onad Banjir Job usai Bebas Rehabilitasi, Netizen: Welcome Back!

Bisnis
9 hari lalu

Mahasiswa MNC University Dikukuhkan jadi Relawan Pajak DJP Kanwil Jakarta Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal