Polisi Tangkap 10 Pengedar Narkoba di Bogor, 1 Orang Berstatus Mahasiswa

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi pamerkan barang bukti narkoba yang disita dari 10 pengedar di Bogor. (foto: Putra/MNC)

Harun mengatakan tersangka yang masih mahasiswa berinisial FK. FK merupakan Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor sebagai pengedar ganja. Kepada polisi, tersangka mengaku baru satu bulan menjadi pengedar ganja.

"Jadi FK ini dapat barang dari MJ asal Jakarta Timur. Saat ini MJ masih dalam pengejaran," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidananya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal sebesar Rp1 miliar dan maksimal Rp8 miliar.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Internasional
7 jam lalu

Rapper Wiz Khalifa Divonis 9 Bulan Penjara gegara Isap Ganja saat Konser di Rumania

Seleb
3 hari lalu

Panas! Ammar Zoni Tuduh Kesaksian Petugas Rutan Salemba soal Narkoba Salah Semua

Seleb
3 hari lalu

Ammar Zoni Bantah Punya Narkoba di dalam Penjara, Ini Kesaksiannya!

Seleb
3 hari lalu

Permintaan Mengejutkan Ammar Zoni sebelum Jalani Sidang Kasus Narkoba di PN Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal