Polisi Tangkap 10 Pengedar Narkoba di Bogor, 1 Orang Berstatus Mahasiswa

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi pamerkan barang bukti narkoba yang disita dari 10 pengedar di Bogor. (foto: Putra/MNC)

BOGOR, iNews.id- Polres Kabupaten Bogor menangkap 10 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. Sebanyak 35,5 gram sabu siap edar dan ganja 103,17 gram disita.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan dari 10 tersangka tersebut, empat orang diantaranya pemakai sabu, lima orang pengedar sabu dan satu orang pengedar ganja. Pengedar ganja diketahui masih berstatus mahasiswa.

"Dari 10 tersangka ini rentan usianya bermacam-macam. Yang usianya 30 sampai 44 tahun ada lima orang, sementara yang berusia 19 sampai 20 tahun ada lima orang," kata Harun, Selasa (16/3/2021).

Harun mengungkapkan para tersangka masih dengan modus lama yaitu sistem tempel. Sistem tempel ini memang modus yang kerap dipakai para pengedar.

"Rata-rata modus mereka menempelkan narkoba di tempat atau media yang sudah disepakati. Jadi penjual memfotokan lokasi dan media tempelnya, pembeli tinggal mengambil," jelas Harun.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Angin Kencang Terjang Ciawi Bogor, 18 Rumah Rusak

Megapolitan
5 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Nasional
5 hari lalu

DPR Usul Pembangunan Kawasan Khusus untuk Ganja Medis di Maluku

Nasional
6 hari lalu

BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika: Disalahgunakan Jadi Media Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal