Polisi Tangkap 2 Dedengkot Tawuran di Johar Baru Jakpus, Umurnya 18 dan 20 Tahun

Riyan Rizki Roshali
Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus) mengamankan 2 aktor utama dari aksi tawuran yang terjadi di Gang T, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru pada Minggu (30/7/2023) malam. (Foto: Istimewa)

“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Johar Baru untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Rudi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FG dan AP dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 1951 terkait kepemilikan sajam yang digunakan saat tawuran.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
15 hari lalu

Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!

Megapolitan
17 hari lalu

Remaja Baduy Dibacok Begal di Jakarta, Uang Rp3 Juta dan 10 Botol Madu Dirampas

Megapolitan
23 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Langsung Ditemukan

Megapolitan
25 hari lalu

Pulang dari Kelab Malam, Perempuan di Jakpus Pingsan di Depan Rumah lalu Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal