Polisi Tangkap 2 Dedengkot Tawuran di Johar Baru Jakpus, Umurnya 18 dan 20 Tahun

Riyan Rizki Roshali
Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus) mengamankan 2 aktor utama dari aksi tawuran yang terjadi di Gang T, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru pada Minggu (30/7/2023) malam. (Foto: Istimewa)

“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Johar Baru untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Rudi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FG dan AP dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 1951 terkait kepemilikan sajam yang digunakan saat tawuran.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
12 hari lalu

Meriah! Ini Suasana Parade Imlek Nusantara 2026 di Lapangan Banteng Jakpus

Buletin
13 hari lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Megapolitan
14 hari lalu

Kronologi Mobil Lawan Arah Berujung Hancur Diamuk Massa di Jakpus

Megapolitan
14 hari lalu

Pasar Tanah Abang Semrawut, Pemkot Jakpus Kerahkan 100 Personel Jaga Ketertiban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal