Polisi Tangkap 2 Dedengkot Tawuran di Johar Baru Jakpus, Umurnya 18 dan 20 Tahun

Riyan Rizki Roshali
Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus) mengamankan 2 aktor utama dari aksi tawuran yang terjadi di Gang T, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru pada Minggu (30/7/2023) malam. (Foto: Istimewa)

“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Johar Baru untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Rudi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FG dan AP dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 1951 terkait kepemilikan sajam yang digunakan saat tawuran.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
12 hari lalu

Tawuran Warga di Manggarai Dibubarkan, Perjalanan KRL Berangsur Normal

12 hari lalu

KRL Lintas Bogor Disetop Imbas Tawuran di Manggarai, Perjalanan 14 Kereta Tertahan

12 hari lalu

Tawuran Pecah di Dekat Rel Manggarai-Pasar Minggu, KRL Lintas Bogor Terganggu

12 hari lalu

3.127 Hewan di Jakpus Divaksin Rabies: Kucing, Anjing hingga Musang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal