Polisi Tangkap 2 Juru Parkir Liar yang Getok Harga Rp30.000 di Grogol Jakbar

Riyan Rizki Roshali
Polisi menangkap dua juru parkir liar yang mematok harga Rp30.000 dan meresahkan warga di Grogol, Jakbar. (Foto: Istimewa)

“Kami langsung respons cepat dengan mengerahkan 58 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Dua titik lokasi utama yang menjadi sasaran penertiban, yakni di sekitaran kawasan Helen dan Wing Heng," tuturnya.

Dia menyebut, penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan dan fasilitas umum.

“Polres Metro Jakarta Barat menegaskan akan terus merespon setiap laporan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang tertib dan bebas dari praktik pungli atau tindakan melanggar hukum lainnya,” ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Jabar
6 bulan lalu

59 Preman di Bandung Ditangkap Polisi, terkait Parkir Liar hingga Pungli

Bali
7 bulan lalu

Cegah Parkir Liar, Dishub Badung Pasang 30 Water Barrier di Sepanjang Jalan Terminal Mengwi

Megapolitan
4 menit lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
22 jam lalu

Daftar Lengkap Pelanggaran yang Langsung Ditilang Polisi saat Operasi Zebra Hari Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal