Polisi Tangkap 2 Juru Parkir Liar yang Getok Harga Rp30.000 di Grogol Jakbar

Riyan Rizki Roshali
Polisi menangkap dua juru parkir liar yang mematok harga Rp30.000 dan meresahkan warga di Grogol, Jakbar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua juru parkir yang meresahkan warga. Dua juru parkir liar itu diketahui mematok harga parkir hingga Rp30.000 terhadap warga.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang mengatakan, kedua jukir liar ini telah diamankan setelah polisi menerima laporan dari warga pada, Rabu (25/6/2025). Dia menyebut, warga melapor karena dipatok harga parkir hingga Rp30.000.

“Atas adanya laporan warga terkait praktik jukir liar yang melakukan pungutan tidak wajar, bahkan mematok tarif hingga Rp 30.000 kepada pengguna kendaraan,” ujar Reza kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Reza menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan TNI hingga Satpol PP melakukan operasi terhadap dua lokasi yang diduga menjadi tempat jukir liar beraksi. Sebanyak 58 personel gabungan yang diterjunkan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Jabar
6 bulan lalu

59 Preman di Bandung Ditangkap Polisi, terkait Parkir Liar hingga Pungli

Bali
7 bulan lalu

Cegah Parkir Liar, Dishub Badung Pasang 30 Water Barrier di Sepanjang Jalan Terminal Mengwi

Nasional
10 jam lalu

Daftar Lengkap Pelanggaran yang Langsung Ditilang Polisi saat Operasi Zebra Hari Ini!

Megapolitan
2 hari lalu

Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Taman Daan Mogot, Satpol PP Amankan 2 Pria

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal