Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bogor, Amankan 6 Kg Ganja untuk Tahun Baru

Putra Ramadhani Astyawan
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat ekspose kasus narkoba, Senin (18/12/2023). (Foto: iNews/Putra Ramadhani Astyawan)

"Kami lakukan pengecekan bersama-sama dan memang benar itu narkotika jenis ganja. Saat itu kami beserta tim dan juga pihak ekspedisi serta bea cukai melaksanakan control delivery untuk mengantarkan barang tersebut," ucap Eka.

Dalam perjalanan, tersangka meminta kepada pihak ekspedisi bertemu di jalan untuk mengambil paket di wilayah Ciampa. Dari situ, tersangka berhasil diamankan polisi berikut barang buktinya.

"Barang tersebut dikirim dari Medan, Di situ namanya (pengirim) anonim," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pengirimnya.

"Untuk yang di Medan sedang kami kejar," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab Wabah HIV Menggila di Fiji hingga Ditetapkan Darurat Nasional

5 hari lalu

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Ganja di Pasaman

8 hari lalu

Tampang Pria Tersangka Kasus Mahasiswi Tewas usai Dicekoki Narkoba di Jakbar

10 hari lalu

Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Jakbar usai Dicekoki Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal