JAKARTA, iNews.id - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pemalsuan surat hasil tes PCR covid-19 untuk bepergian. Para pelaku diketahui tak hanya menggunakan untuk kepentingan pribadi tetapi juga memperjualbelikan surat palsu itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tiga pelaku berinisial MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21) yang berstatus pelajar atau mahasiswa. Yusri menjelaskan para pelaku berperan sebagai pengguna dan pengedar surat PCR palsu tersebut.
“Awalnya mereka terlebih dahulu menggunakannya untuk kepentingan pribadi berlanjut dengan tujuan mengedarkannya,” kata Yusri di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Dia menjelaskan, awal penggunaan surat PCR palsu tersebut bermula saat MFA akan berangkat ke Bali pada 29 Desember 2020. Ketika itu dia menyampaikan ke kawannya di Bali kalau ada tes PCR yang harus dilakukan sebelum berangkat sesuai kebijakan pemerintah. Namun dia dibujuk oleh temannya yang berinisial HD untuk membuat surat palsu.
“Dari sini kemudian MHA mengubah data yang diterima dengan namanya serta ketiga temannya untuk berangat ke Bali,” ucapnya.