Polisi Tangkap 3 Pelaku Jual Beli Surat Hasil Tes PCR Palsu, Pasang Tarif Rp650.000

Helmi Syarif
Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku jual beli surat hasil tes PCR palsu dengan tarif Rp650.000. (Foto: Istimewa)

Setelah itu, surat PCR palsu digunakan oleh MHA dan ketiga temannya untuk berangkat ke Bali dan berhasil mengelabui petugas bandara hingga berhasil kembali ke Jakarta. setelah dinyatakan lolos akhirnya timbul niat jahat oleh pelaku untuk memperjualbelikan tes PCR palsu tersebut melalui media sossial (medsos). 

“Akhirnya muncul tawaran membuat surat tes PCR palsu hanya dengan modal KTP di akun Instagram yang akhirnya menjadi ramai di medsos,” tuturnya.

Ide yang diawali oleh MHA ini kemudian diiikuti oleh tersangka lain yaitu EAD dan MAIS. Hingga akhirnya berhasil ditangkap di tempat berbeda. Dari pengakuan tersangka, mereka memasang tarif Rp650.000 per surat. Sementara tarif tes PCR yang dicanangkan pemerintah sebesar Rp900.000. 

“Ketiganya kami kenakan Pasal 32 Junto 48 dan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Health
3 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
9 hari lalu

Kapolri Ajak Ormas-Mahasiswa Jaga Persatuan: Kunci Utama Dukung Program Pemerintah

Megapolitan
20 hari lalu

Tawuran Maut Tewaskan Pelajar SMP di Jaktim, 16 Orang Ditangkap

Megapolitan
26 hari lalu

Pelajar Tewas gegara Jalan Berlubang di Jaktim, Rano Karno: Perbaikan Permanen Tunggu Musim Kemarau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal