Setelah itu, surat PCR palsu digunakan oleh MHA dan ketiga temannya untuk berangkat ke Bali dan berhasil mengelabui petugas bandara hingga berhasil kembali ke Jakarta. setelah dinyatakan lolos akhirnya timbul niat jahat oleh pelaku untuk memperjualbelikan tes PCR palsu tersebut melalui media sossial (medsos).
“Akhirnya muncul tawaran membuat surat tes PCR palsu hanya dengan modal KTP di akun Instagram yang akhirnya menjadi ramai di medsos,” tuturnya.
Ide yang diawali oleh MHA ini kemudian diiikuti oleh tersangka lain yaitu EAD dan MAIS. Hingga akhirnya berhasil ditangkap di tempat berbeda. Dari pengakuan tersangka, mereka memasang tarif Rp650.000 per surat. Sementara tarif tes PCR yang dicanangkan pemerintah sebesar Rp900.000.
“Ketiganya kami kenakan Pasal 32 Junto 48 dan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.