"Mereka modus operandinya random. Ketika melihat ada peluang, mereka masuk melakukan aksi," ucap Ekka.
Adapun dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil menggondol laptop, infokus dengan nilai kerugian sekitar Rp45 juta. Hasil kejahatan itu dibagikan kepada masing-masing pelaku untuk berfoya-foya.
"Jadi barang hasil kejahatan ini mereka jual, mereka bagi. Kemudian uangnya dipakai untuk berfoya-foya," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang buron.
"Yang buron ini residivis kasus yang sama," pungkasnya.