Polisi Tangkap 3 Tersangka TPPO Modus Prostitusi Online, Korban Diimingi-Imingi Kerja di Restoran

Putra Ramadhani
Polresta Bogor Kota menangkap 3 tersangka perdagangan orang. (Foto MPI).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan bahwa untuk tersangka A dan F diketahui merupakan sepasang kekasih. 

"Yang mengajak ini adalah A, A mengiming-imingi akan mempekerjakan sebagai pelayan di restoran. Kemudian bertemulah dengan si F dan W ini. Statusnya W ini adalah pacarnya F pacaran, jadi W yang merawat korban selama di Jakarta," ucap Aji.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No 2 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 F Jo 83 UU No 5 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk sasaran pelaku yang melihat di Michat di sekitar. Ini yang pertama, (mereka) coba-coba," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Nasional
7 jam lalu

Korban TPPO di Kamboja Termasuk Ibu Hamil 6 Bulan

Nasional
8 jam lalu

Iming-iming Kerja di Luar Negeri, Korban TPPO Malah jadi Admin Judol

Nasional
12 jam lalu

Korban TPPO di Kamboja Disiksa saat Tak Capai Target, Dihukum Lari Keliling Lapangan 300 Kali

Nasional
13 jam lalu

Bareskrim Buru Perekrut 9 WNI Korban TPPO ke Kamboja, Terlacak di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal