Polisi Tangkap 4 Tersangka TPPO, Korban Dipaksa jadi PSK

Ari Sandita Murti
Polisi mengungkap dugaan kasus TPPO yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dia menerangkan, muncikari mematok tarif sebesar Rp250.000 hingga Rp1,5 juta untuk pelayanan korban, hanya saja korban cuma dibayar Rp50.000 per satu kali melayani pria hidung belang.

"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran Rp250.000 sampai Rp1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar Rp3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar Rp50.000 untuk sekali dia melayani tamu," ucapnya.

Nunu menuturkan, dari keempat pelaku itu, dua orang berperan sebagai admin, dua orang lainnya berperan sebagai pengantar hingga pengawal. 

Korban pun dijual pada pria hidung belang melalui aplikasi Michat, lantas ditempatkan di suatu kamar hotel yang telah dipesankan para pelaku untuk pelanggannya itu.

"Korban mau karena faktor ekonomi, orang tuanya tak tahu soal pekerjaan anaknya. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Kronologi Lengkap Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata hingga Tewas, 6 Polisi Jadi Tersangka

Megapolitan
19 jam lalu

Polisi Pastikan Belum Ada Tersangka Pembakaran Kios di Kalibata Buntut Matel Tewas

Megapolitan
21 jam lalu

Terungkap! Pengendara yang Disetop Matel di Kalibata Ternyata Polisi 

Megapolitan
22 jam lalu

Penampakan 6 Polisi Tersangka Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata

Nasional
24 jam lalu

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi usai Kapolri Teken Aturan Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal