Polisi Tangkap 66 Perusuh di Kota Bekasi, 23 Orang Anak di Bawah Umur

Danandaya Arya Putra
Aksi ratusan warga Kota Bekasi kompak mengadang pedemo yang juga membuat kerusuhan di kawasan Summarecon Bekasi, Minggu (31/8/2025) malam. (Foto: Instagram)

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa 17 orang yang diamankan akan dibawa ke proses hukum. Mereka dijerat pasal karena diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, menghasut, hingga melawan petugas.

"Terhadap terduga pelaku perusuh di TKP Polsek Pondok Gede sejumlah 17 orang, terdiri dari 8 orang dewasa, 9 orang anak dibawah umur dilakukan proses hukum dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP," ucapnya.

Sementara itu, 48 perusuh di Mapolres Metro Bekasi Kota, kini masih dalam tahap proses penyelidikan.

"Penanganan terhadap terduga pelaku yang di bawah umur berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bekasi (DP3A), Bapas Kota Bekasi dan KPAI," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

48 Orang Ditangkap terkait Kericuhan di Polres Metro Bekasi Kota

Megapolitan
2 bulan lalu

Momen Heroik Warga Adang Pedemo di Bekasi, Halau Massa yang Ingin Merusuh

Megapolitan
2 bulan lalu

Sempat Ricuh, Polisi Gelar Patroli di Depan Polres Metro Bekasi Kota

Megapolitan
1 hari lalu

Viral 6 Debt Collector Hentikan Pengendara Motor di Cengkareng, Sempat Marahi Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal