Lebih lanjut, dia menyebut bahwa 17 orang yang diamankan akan dibawa ke proses hukum. Mereka dijerat pasal karena diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, menghasut, hingga melawan petugas.
"Terhadap terduga pelaku perusuh di TKP Polsek Pondok Gede sejumlah 17 orang, terdiri dari 8 orang dewasa, 9 orang anak dibawah umur dilakukan proses hukum dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP," ucapnya.
Sementara itu, 48 perusuh di Mapolres Metro Bekasi Kota, kini masih dalam tahap proses penyelidikan.
"Penanganan terhadap terduga pelaku yang di bawah umur berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bekasi (DP3A), Bapas Kota Bekasi dan KPAI," ujarnya.