JAKARTA, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsuan meterai yang peredarannya menjangkau ke seluruh wilayah Indonesia. Penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp10 miliar dalam perkara tersebut.
Kesembilan tersangka itu berinisial ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jakata Timur, Bekasi, dan Depok.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, pengungkapan sindikat itu bemula saat polisi mendapat laporan dari Direktorat Jenderal Pajak tekait adanya penjulan meterai diduga palsu secara daring, Jumat 25 Januari 2019. Polisi lalu menelusuri informasi itu yang didapati bahwa meterai Rp6.000 diduga palsu itu dijual di bawah harga pasar di situs belanja online.
“Mereka menjual dengan harga di bawah pasar, seharga Rp2.200 per lembar. Sementara untuk harga pasar, meterai Rp6.000 ya dijual dengan harga Rp6.000 juga,” kata Wahyu di Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Meterai yang dijual murah di bawah harga pasaran itu membuat kecurigaan polisi semakin kuat. Karenanya, polisi lantas membeli meterai itu untuk diperiksa keasliannya.