BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Kasus ini masih pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui jaringannya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial RF dan AA. Berawal dari ditangkapnya R sebagai kurir narkotika di wilayah Kota Bogor.
"Pengakuan RF mendapat narkotika dari AA dengan imbalan setelah selesai melaksanakan tugasnya," ujar Bismo kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan menangkap bandar yakni AA di Ciawi. Setelah penggeledahan, didapati barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram dan sabu 8,71 gram.