"Si tersangka dengan inisial AA ini sebelumnya residivis kasus narkotika di Bandung," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka AA dan RF dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Kita mengungkap lebih dalam jaringannya, di mana saja dan modus operandinya," ucapnya.