Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba di Bogor, Salah Satunya Residivis

Putra Ramadhani Astyawan
Polresta Bogor saat ekspose kasus narkotika dengan dua tersangka. (Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan)

"Si tersangka dengan inisial AA ini sebelumnya residivis kasus narkotika di Bandung," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka AA dan RF dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Kita mengungkap lebih dalam jaringannya, di mana saja dan modus operandinya," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Kuliner
13 hari lalu

3 Tempat Wisata Kuliner di Kota Bogor dengan Rasa Legendaris, Sudah Pernah Coba?

Nasional
22 hari lalu

Purbaya Bandingkan Bisnis Thrifting dengan Ganja: Kalau Bayar Pajak Apa Jadi Legal?

Megapolitan
25 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang Tutupi Jalan Raya di Bogor

Megapolitan
25 hari lalu

Polda Metro Grebek Pengedar Ganja di Depok, 476 Gram Siap Edar Bikin Geger!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal