Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba di Bogor, Salah Satunya Residivis

Putra Ramadhani Astyawan
Polresta Bogor saat ekspose kasus narkotika dengan dua tersangka. (Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan)

"Si tersangka dengan inisial AA ini sebelumnya residivis kasus narkotika di Bandung," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka AA dan RF dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Kita mengungkap lebih dalam jaringannya, di mana saja dan modus operandinya," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Hujan Deras Picu Longsor di Bogor, 1 Orang Tewas Tertimpa Tebing

Megapolitan
12 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Kirim Sabu dan Ganja Pakai Resi Palsu, 2 Orang Ditangkap

Nasional
1 bulan lalu

Geger! Ammar Zoni Ngaku Pernah Pakai Ganja di Rutan Salemba

Seleb
1 bulan lalu

Ammar Zoni Bongkar Rahasia Besar! Narkoba Dijual Bebas di Rutan Salemba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal