Dia menuturkan, sehari setelah kejadian pembegalan tersebut, korban melaporkan ke Mapolres Jakarta Selatan. Tim Reskrim Polres Jaksel kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) pada hari berikutnya, yaitu Jumat (19/6/2020) dan melihat CCTV, memeriksa saksi-saksi.
"Kita berhasil mendapat keterangan dan telah ditangkap satu orang pelaku atas nama YD," ucapnya.
Sedangkan tersangka lainnya, yakni IK masih dalam pencarian. "Anggota masih di lapangan dan kita tetapkan sebagai DPO. Tapi Alhamdulillah 1 orang tersangka sudah bisa kita tangkap," katanya.