"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang tiket," ucap Susatyo.
Dalam perkara ini, polisi telah menyita uang senilai Rp600 juta dari GDA.
"Dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman, pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka" tutur dia.
Atas perbuatannya, GDA dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.