Polisi Tangkap Keluarga Sindikat Pencurian Motor

Antara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat rilis keluarga sindikat pencurian motor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/9/2020). (Foto: Antara)

Sedangkan S mengaku juga sudah sembilan kali membeli motor hasil curian MN dan AW. Polisi menduga S menjadi penadah motor hasil kejahatan dari pelaku pencurian selain MN dan AW.

"Nanti penyidik akan mendalami lagi apakah cuma melalui MN saja dia menadah, pengakuannya sembiln juga, nanti akan didalami lagi, karena dia (S) yang menyuruh mencari dan menadah kendaraan curian," ujar Yusri.

Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh buah rumah kunci motor, tujuh plat nomor dan beberapa unit sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka MN dan AW dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan S, L, AR, AI dan D dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Hari Pertama ASN WFH, Polda Metro: Ada Pengurangan Volume yang Signifikan

Megapolitan
1 hari lalu

Lebaran Betawi Digelar Besok, Pengendara Diminta Hindari Jalan Sekitar Lapangan Banteng

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Nasional
3 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Ada Aliran Dana: Itu Hoaks untuk Alihkan Pembuktian Ijazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal