Polisi Tangkap Keluarga Sindikat Pencurian Motor

Antara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat rilis keluarga sindikat pencurian motor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/9/2020). (Foto: Antara)

Sedangkan S mengaku juga sudah sembilan kali membeli motor hasil curian MN dan AW. Polisi menduga S menjadi penadah motor hasil kejahatan dari pelaku pencurian selain MN dan AW.

"Nanti penyidik akan mendalami lagi apakah cuma melalui MN saja dia menadah, pengakuannya sembiln juga, nanti akan didalami lagi, karena dia (S) yang menyuruh mencari dan menadah kendaraan curian," ujar Yusri.

Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh buah rumah kunci motor, tujuh plat nomor dan beberapa unit sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka MN dan AW dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan S, L, AR, AI dan D dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Pitra Romadoni: Delpedro Bukan Musuh Polisi, Dia Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
11 jam lalu

2 Kerangka Manusia di Kwitang Diduga Sudah Terkontaminasi Material yang Terbakar

Megapolitan
11 jam lalu

Polisi Ungkap Hasil Tes DNA 2 Kerangka di Kwitang 7 November 2025

Megapolitan
14 jam lalu

Heboh 2 Kerangka Manusia di Kwitang, Polda Metro Ambil Alih Kasus

Megapolitan
2 hari lalu

Oknum Polisi Catcalling ke Perempuan di Jaksel Diperiksa Propam, Ngaku Cuma Iseng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal