Keenam pelaku ini masing-masing berinisial PS (28), MRZ (24), A alias G (24), I alias A (38), DG (24), dan S alias U (23). Sementara korbannya JRP, dan AM sebagai saksi.
"Mereka memepet motor yang ditumpangi JRP dan AM. Mereka menuduh keduanya telah memukuli adik salah satu pelaku," ujar dia.
Sementara kasus pada 25 Januari 2021 lalu dengan pelaku masing-masing berinisial HP (28), I (36), FP (33), S alias U (23), dan K (38). Dua orang pelaku yakni S dan U pernah terlibat juga perampasan motor pada kasus pertama.
Adapun kasus kedua terjadi di Jalan Percetakan Negara Johar Baru. Korbannya remaja berinisial AF. Modus kali ini menuduh korban telah menganiaya adik salah satu pelaku.