Polisi Tangkap Komplotan Perampas Motor Bermodus Keluarga Korban Penganiayaan

Komaruddin Bagja
Polisi mengamankan pelaku perampasan motor. (Foto: iNews/Komaruddin Bagja).

"Para pelaku menuduh AF telah menganiaya orang dengan cara ditusuk menggunakan kunci motor. Ketika korban dibawa ke suatu tempat, pelaku utama meminta korban memberikan kuncinya tersebut," ujar dia.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sembilan motor diduga hasil aksi kejahatan mereka. Saat ini komplotan tersebut dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!

Megapolitan
9 hari lalu

Kesal Tak Dipinjami Golok, Pria di Jakpus Bacok Teman Pakai Goloknya Sendiri

Nasional
13 hari lalu

Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK

Megapolitan
18 hari lalu

Tega! Pria Ini Manfaatkan Pacarnya Buat Nipu Orang Lain Pakai Modus Love Scamming

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal